Kamis, 28 Maret 2013

Warga Jalan ARH Minta Perlintasan KRL Dibuka

DEPOK, (PRLM).- Warga dan pengusaha yang berada di kawasan Jalan Arief Rahman Hakim meminta Pemerintah Kota Depok membuka jalur perlintasan kereta di bawah jembatan layang (fly over). Mereka menilai penutupan perlintasan kereta tersebut telah membuat bangkrut usaha mereka. ”Sejak ditutupnya perlintasan itu, banyak usaha warga yang bangkrut,” ujar Gita, Selasa (30/11).
Gita mengaku telah mengadukan permasalah ini ke Pemerintah Kota Depok dan anggota DPRD, namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan dan solusi dari mereka. ”Anggota DPRD pernah menjanjikan untuk mencarikan solusinya, tetapi sampai saat ini belum ada pemecahannya,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan warga lainnya, Andrian. Menurut dia, sebaiknya perlintasan kereta di bawah fly over dibuka kembali seperti dahulu. Dengan ditutupnya perlintasan itu malah membuat para pelaku usaha menjadi bangkrut karena tidak ada akses jalan tembus. ”Lihat saja di bawah fly over, toko-toko banyak yang tutup,”ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua komisi C DPRD Depok, Eddy Sitorus berjanji dan akan berupaya mencarikan solusi terhadap permasalahan ini. Ia mengakui pernah melihat langsung kondisi para pelaku usaha yang bangkrut akibat ditutupnya jalur perlintasan kereta tersebut. Namun Eddy menyangkal kalau pihaknya dikatakan tidak merespon keluhan warga di Jalan Arief Rahman Hakim.
”Kami telah berupaya dengan memanggil dinas terkait seperti Dinas perhubungan dan Dinas Bimasda, bahkan kami telah mendatangi Departemen Perhubungan Pusat meminta agar membuka perlintasan kereta itu,” tegasnya.
Namun, lanjut Eddy, berdasarkan informasi yang didapat dari Departemen Perhubungan, sesuai dengan Undang-Undang jalan yang sudah ada fly overnya, tidak boleh membuka jalur perlintasan kereta. ”Kalau perlintasan dibuka, hal itu dianggap melanggar Undang-Undang,” ujar Eddy.
Untuk itu, Eddy meminta Walikota Depok segera mencarikan solusi agar dapat membuka perlintasan kereta tanpa harus menabrak undang-undang. ”Di satu sisi membuka jalan dengan tidak menabrak undang-undang dan di sisi lain membantu warga sekitar terlepas dari permasalahan,” jelasnya. (A-163/das)***